Viral di media sosial cerita pegawai BPJS Kesehatan memakai asuransi lain untuk ...
![](https://instegro.net/wp-content/uploads/2025/01/1736232011_473107070_347637525110857_2832376288668880708_n.jpg)
![](https://instegro.net/wp-content/uploads/2025/01/473107070_347637525110857_2832376288668880708_n.jpg)
Sebuah cerita viral di media sosial mengenai pegawai BPJS Kesehatan yang menggunakan asuransi swasta untuk pengobatan memicu perhatian publik. Menanggapi isu ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugerah, menjelaskan bahwa pegawai BPJS Kesehatan sudah menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak 2014, di mana iuran dibayarkan oleh pemberi kerja dan sebagian dipotong dari gaji pegawai.
Rizky menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, pegawai BPJS Kesehatan memiliki hak untuk meningkatkan jenis perawatan yang mereka terima, termasuk mendapatkan layanan rawat jalan eksekutif, namun mereka diwajibkan untuk membayar selisih biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Isu penggunaan asuransi swasta oleh pegawai BPJS ini telah menjadi bahan perbincangan sejak 2016, menunjukkan adanya kebutuhan untuk meninjau solusi yang tepat bagi pegawai dalam mengakses layanan kesehatan yang lebih baik. Pada akhirnya, pegawai tetap diharuskan mengikuti regulasi yang ada sambil mempertimbangkan pilihan asuransi yang ada untuk memenuhi kebutuhan kesehatan mereka.
https://instegro.net/viral-di-media-sosial-cerita-pegawai-bpjs-kesehatan-memakai-asuransi-lain-untuk/?fsp_sid=18647
Yorumlar
Yorum Gönder